Tersertifikasi BSrE — BSSN

Portal Layanan Tanda Tangan Elektronik Kabupaten Indragiri Hilir

Platform untuk pendaftaran, pembaruan, dan dukungan teknis TTE bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Tentang TTE

Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

TTE adalah tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum yang sah, digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik secara aman dan efisien.

Legalitas Terjamin

Diakui secara hukum berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Keamanan BSrE BSSN

Sertifikat elektronik diterbitkan oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) di bawah BSSN, menjamin autentikasi, integritas, dan anti-penyangkalan dokumen.

Efisiensi & Paperless

Mempercepat proses penandatanganan dokumen dinas, mendukung penerapan SPBE, dan mengurangi penggunaan kertas secara signifikan di lingkungan Pemkab Inhil.

Panduan Pendaftaran

6 Langkah Membuat TTE Anda

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi BSrE.

1

Mengisi Form Pendaftaran TTE

Isi formulir pengajuan TTE Pemkab Inhil pada portal ini dengan data diri lengkap beserta instansi/OPD Anda.

2

Verifikasi Admin & Email Aktivasi

Tim Admin Diskominfopers akan memverifikasi data Anda. Setelah terverifikasi, Anda akan menerima email aktivasi dari BSrE BSSN.

3

Mengisi Data Diri di Portal BSrE

Login ke portal BSrE melalui link di email aktivasi, kemudian lengkapi data diri sesuai dengan data kepegawaian Anda.

4

Integrasi Data Kedinasan

Integrasikan data kedinasan Anda termasuk jabatan, unit kerja, dan informasi lainnya sesuai SK terakhir.

5

Perekaman Wajah (Liveness Detection)

Lakukan verifikasi identitas melalui perekaman wajah secara langsung (liveness detection) menggunakan kamera perangkat Anda.

6

Pembuatan Passphrase / PIN

Buat passphrase atau PIN untuk mengamankan sertifikat TTE Anda. Simpan baik-baik dan jangan bagikan kepada siapapun.

Pengajuan TTE

Formulir Pengajuan TTE Mandiri

Isi formulir di bawah ini untuk mengajukan pembuatan Tanda Tangan Elektronik Anda. Pastikan semua data terisi dengan benar.

Nama lengkap wajib diisi
NIP wajib 18 digit angka
NIK wajib 16 digit angka
Email tidak valid
Nomor HP wajib diisi
Instansi/OPD wajib dipilih
Nama instansi wajib diisi jika memilih "Lainnya"
Tanda tangan Anda disimpan dalam bentuk yang telah dienkripsi dengan AES-256-CBC Cipher dan Message Authentication Code (MAC).
Tanda tangan wajib dibubuhkan
Verifikasi CAPTCHA wajib diselesaikan
Kendala TTE

Pengajuan Kendala TTE

Mengalami kendala dengan TTE Anda? Ajukan permohonan bantuan melalui formulir di bawah ini.

Jenis kendala wajib dipilih
Nama lengkap wajib diisi
NIP wajib 18 digit angka
NIK wajib 16 digit angka
Instansi/OPD wajib dipilih
Gunakan format email @asn.inhilkab.go.id
Nomor WhatsApp wajib diisi
Nama instansi wajib diisi jika memilih "Lainnya"
Tanda tangan Anda disimpan dalam bentuk yang telah dienkripsi dengan AES-256-CBC Cipher dan Message Authentication Code (MAC).
Tanda tangan wajib dibubuhkan
Verifikasi CAPTCHA wajib diselesaikan
Lacak Tiket

Lacak Status Pengajuan TTE

Masukkan nomor tiket pengajuan atau laporan kendala Anda untuk memeriksa status terbaru.

Statistik & Monitoring

Dashboard Implementasi TTE Inhil

Pantau perkembangan penerapan TTE secara real-time di seluruh OPD Kabupaten Indragiri Hilir.

0
Total Pengguna
0
Pengguna Terverifikasi
0
Pemilik Sertifikat
0
Transaksi TTE

Rasio Penggunaan TTE

Pengguna Terverifikasi 45,7%
1.035 terverifikasi dari 2.266 total pengguna
Pemilik Sertifikat 46,4%
1.052 pemilik sertifikat dari 2.266 total pengguna

Kepemilikan TTE per OPD

Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar TTE di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir.

Untuk mendaftar TTE baru, isi formulir pengajuan di portal ini dengan data diri lengkap. Setelah itu, tim Diskominfopers akan memverifikasi data Anda. Jika sudah diverifikasi, Anda akan menerima email aktivasi dari BSrE BSSN untuk melanjutkan proses pembuatan sertifikat elektronik. Ikuti Panduan 6 Langkah untuk detail lebih lanjut.
Untuk memperpanjang sertifikat TTE yang sudah kedaluwarsa, ajukan kembali melalui formulir pengajuan di portal ini. Pilih OPD Anda dan lengkapi data yang diminta. Tim Diskominfopers akan memproses perpanjangan sertifikat Anda melalui portal BSrE BSSN. Proses ini umumnya memakan waktu 1–3 hari kerja.
Pencabutan sertifikat TTE untuk pegawai yang mutasi keluar daerah atau pensiun dilakukan melalui koordinasi antara OPD terkait dan Diskominfopers. Hubungi Helpdesk Diskominfopers melalui WhatsApp untuk memulai proses revoke. Siapkan dokumen pendukung seperti SK Mutasi atau SK Pensiun.
Jika Anda lupa passphrase atau PIN, hubungi Helpdesk Diskominfopers untuk proses reset. Anda perlu melakukan verifikasi identitas ulang. Penting: Setelah reset, Anda akan membuat passphrase/PIN baru. Pastikan untuk mencatat dan menyimpannya di tempat yang aman.
Pastikan Anda melakukan verifikasi wajah di tempat dengan pencahayaan yang baik, posisikan wajah tegak lurus ke kamera, dan lepas masker/kacamata. Jika masih gagal, coba gunakan perangkat berbeda (smartphone dengan kamera depan yang lebih baik). Hubungi Helpdesk jika kendala tetap berlanjut.
Perubahan nomor HP yang terdaftar di BSrE harus dilakukan melalui Admin Diskominfopers. Hubungi Helpdesk via WhatsApp dengan menyertakan NIP, nama lengkap, nomor HP lama, dan nomor HP baru. Proses perubahan membutuhkan verifikasi identitas dan biasanya selesai dalam 1 hari kerja.

Alamat Kantor

Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfopers)
Jl. Akasia No. 02, Kompleks Kantor Bupati Inhil — Tembilahan

Jam Layanan

Senin — Kamis: 08.00 — 16.00 WIB
Jumat: 08.00 — 11.30 WIB
(Kecuali hari libur nasional)

WhatsApp Helpdesk

Hubungi tim teknis kami jika Anda membutuhkan bantuan langsung: