Platform untuk pendaftaran, pembaruan, dan dukungan teknis TTE bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
TTE adalah tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum yang sah, digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik secara aman dan efisien.
Diakui secara hukum berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sertifikat elektronik diterbitkan oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) di bawah BSSN, menjamin autentikasi, integritas, dan anti-penyangkalan dokumen.
Mempercepat proses penandatanganan dokumen dinas, mendukung penerapan SPBE, dan mengurangi penggunaan kertas secara signifikan di lingkungan Pemkab Inhil.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi BSrE.
Isi formulir pengajuan TTE Pemkab Inhil pada portal ini dengan data diri lengkap beserta instansi/OPD Anda.
Tim Admin Diskominfopers akan memverifikasi data Anda. Setelah terverifikasi, Anda akan menerima email aktivasi dari BSrE BSSN.
Login ke portal BSrE melalui link di email aktivasi, kemudian lengkapi data diri sesuai dengan data kepegawaian Anda.
Integrasikan data kedinasan Anda termasuk jabatan, unit kerja, dan informasi lainnya sesuai SK terakhir.
Lakukan verifikasi identitas melalui perekaman wajah secara langsung (liveness detection) menggunakan kamera perangkat Anda.
Buat passphrase atau PIN untuk mengamankan sertifikat TTE Anda. Simpan baik-baik dan jangan bagikan kepada siapapun.
Isi formulir di bawah ini untuk mengajukan pembuatan Tanda Tangan Elektronik Anda. Pastikan semua data terisi dengan benar.
Mengalami kendala dengan TTE Anda? Ajukan permohonan bantuan melalui formulir di bawah ini.
Masukkan nomor tiket pengajuan atau laporan kendala Anda untuk memeriksa status terbaru.
Pantau perkembangan penerapan TTE secara real-time di seluruh OPD Kabupaten Indragiri Hilir.
Akses cepat untuk mengunduh aplikasi BeSign dan dokumen regulasi terkait TTE.
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar TTE di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir.
Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfopers)
Jl. Akasia No. 02, Kompleks
Kantor Bupati Inhil — Tembilahan
Senin — Kamis: 08.00 — 16.00 WIB
Jumat: 08.00 — 11.30 WIB
(Kecuali hari libur nasional)
Hubungi tim teknis kami jika Anda membutuhkan bantuan langsung: